Polres Karawang Ungkap Kronologi Tawuran Maut Didepan Gerbang SMK Tri Asyifa

Polres Karawang Ungkap Kronologi Tawuran Maut Didepan Gerbang SMK Tri Asyifa

Tersangka DAS (18) pelaku yang melakukan tawuran dan telah membacok ke arah punggung korban sampai korban kehabisan darah dan meninggal dunia.--

KARAWANG BEKASI DISWAY - Polres Karawang menetapkan satu tersangka dalam kasus tawuran maut di depan Gerbang SMK Tri Asyifa, Kampung Ciselang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang menewaskan AS (16).

"Tersangka berinisial DAS (18) warga Kecamatan Cikampek, dan berstatus masih pelajar. DAS ini pelaku pembacokan langsung kepada korban," kata Waka Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo didampingi, Kanit Reskrim, AKP Abdul Wahab Sahroni, Selasa (19/12/2023).

Pria yang akrab disapa Prasetyo mengatakan, tersangka DAS ini pelaku akan melakukan tawuran dan telah membacok ke arah punggung korban sampai korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

BACA JUGA:Nonton One Piece Episode 1088 Subtitle Indonesia, Tenang Link Streamingnya Legal Kok

Lanjut Prasetyo, untuk kronologisnya, pada hari Sabtu (16/12/2023) sekitar jam 23.30 Wib telah terjadi tawuran di depan gerbang SMK Tri Asyifa, Kampung Ciselang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang antar kelompok QB (korban) dan TOC (pelaku) janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran.

"Saat di tkp kelompok korban melihat kelompok tersangka sudah membawa senjata tajam dan jumlah 10 orang. Dan akhir kelompok korban memutuskan untuk berbalik arah, karena jumlah untuk melakukan tawuran tersebut tidak berimbang," ungkapnya.

Prasetyo menjelaskan, lalu korban pada saat melakukan putar balik menggunakan sepeda motor terjatuh. 

Dan dari salah satu kelompok pelaku berlari dan membacok korban dengan menggunakan cerulit panjang dan mengenai punggung korban sampai mengeluarkan darah.

BACA JUGA:Akibat Longsor Susulan, Seorang Pemotor di Koto Laweh Meninggal Dunia

"Korban oleh teman korban dibawa ke Rumah Sakit Izza untuk dilakukan perawatan akan tetapi korban tidak bisa terselamatkan dan meninggal dunia," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, satu cerulit panjang, ponsel, baju milik korban.

Tersangka dikenai pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, atau pembunuhan sebagaimana dimaksud. 

BACA JUGA:Sinopsis, Link Nonton dan Download Kamen Rider Gotchard Episode 15 - Seize the Happy! Shine Bright Gotchalibur

Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 338 KUHPidana. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: